Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 39 -

  1. menciptakan iklim yang kondusif bagi ODGJ;
  2. memberikan pelatihan keterampilan khusus kepada ODGJ;
  3. memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran keluarga dalam penyembuhan ODGJ; dan
  4. mengawasi fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa.


BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 86
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain unhrk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait Kesehatan Jiwa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.