Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Dalam melaksanakan Upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemerintah Daerah berwenang:
- mengadakan dan mendayagunakan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa yang akan bekerja di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa; dan
- melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa dan sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa.
|
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 84
|
- Masyarakat dapat berperan serta dalam Upaya Kesehatan Jiwa.
- Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 85
|
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara:
- memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa;
- melaporkan adanya ODGJ yang membutuhkan pertolongan;
- melaporkan tindakan kekerasan yang dialami serta yang dilakukan ODGJ;
|