Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 38 -

  1. Dalam melaksanakan Upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemerintah Daerah berwenang:
    1. mengadakan dan mendayagunakan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa yang akan bekerja di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa; dan
    2. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa dan sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa.


BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 84
  1. Masyarakat dapat berperan serta dalam Upaya Kesehatan Jiwa.
  2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 85
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara:
  1. memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa;
  2. melaporkan adanya ODGJ yang membutuhkan pertolongan;
  3. melaporkan tindakan kekerasan yang dialami serta yang dilakukan ODGJ;