Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 37 -

  1. ODGJ terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ODGJ:
    1. tidak mampu;
    2. tidak mempunyai keluarga, wali atau pengampu; dan/atau
    3. tidak diketahui keluarganya.

Pasal 82
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penampungan di fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan bagi ODGJ yang telah sembuh atau terkendali gejalanya yang tidak memiliki keluarga dan/atau terlantar.


Bagian Kedua
Wewenang


Pasal 83
  1. Dalam melaksanakan Upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemerintah berwenang:
    1. menyusun program;
    2. mengintegrasikan Upaya Kesehatan Jiwa ke dalam sistem pelayanan kesehatan;
    3. mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa; dan
    4. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa.