Halaman ini tervalidasi
- 35 -
BAB VII
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
BAB VII
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Tugas dan Tanggung Jawab
Bagian Kesatu
Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 75
| Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki tugas, dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa. |
Pasal 76
|
Pasal 77
| Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa. |