Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 34 -


Bagian Kedua
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 74
  1. Untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu, wajib dilakukan pemeriksaan Kesehatan Jiwa.
  2. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sebelum melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu sesuai kebutuhan.
  3. Dalam hal diperlukan, pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan selama dan sesudah melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu sesuai kebutuhan.
  4. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. profil kecerdasan;
    2. profil kepribadian;
    3. potensi psikopatologi; dan/atau
    4. potensi khusus lainnya.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan atau jabatan tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.