Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 31 -

  1. mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya termasuk tindakan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa;
  2. mendapatkan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jiwa; dan
  3. menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan jiwa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 69
ODMK berkewajiban memelihara kesehatan jiwanya dengan cara menjaga perilaku, kebiasaan, gaya hidup yang sehat, dan meningkatkan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sosial.


Bagian kedua
Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 70
  1. ODGJ berhak:
    1. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau;
    2. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai dengan standar pelayanan Kesehatan Jiwa;
    3. mendapatkan jaminan atas ketersediaan obat psikofarmaka sesuai dengan kebutuhannya;
    4. memberikan persetujuan atas tindakan medis yang dilakukan terhadapnya;