Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 28 -


Bagian Keempat
Perbekalan Kesehatan Jiwa

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 61
  1. Perbekalan Kesehatan Jiwa terdiri atas:
    1. obat psikofarmaka;
    2. alat kesehatan; dan
    3. alat nonkesehatan.
  2. Selain perbekalan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) fasilitas pelayanan kesehatan juga harus menyediakan perbekalan kesehatan lain.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 62
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan obat psikofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a secara merata dan terjangkau oleh masyarakat.
  2. Pemerintah menjamin agar obat psikofarmaka disertakan dalam layanan manfaat program Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 63
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa.
  2. Penjaminan ketersediaan alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kemajuan teknologi berbasis bukti dengan memperhatikan manfaat.