Lompat ke isi

Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 27 -


Pasal 59
  1. Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 60
  1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat mendirikan fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b untuk ODGJ yang membutuhkan pelayanan berkelanjutan di setiap kabupaten/kota.
  2. Pelayanan di fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dinnaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
    1. pelayanan residensial/inap jangka panjang; dan/atau
    2. pelayanan perawatan harian.
  3. Pelayanan untuk ODGJ di fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan diagnosis dokter umum, psikolog, atau dokter spesialis kedokteran jiwa.