Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 19 -

  1. pendanaan Kesehatan Jiwa.


Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Jiwa


Pasal 37
  1. Sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa terdiri atas:
    1. tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa;
    2. tenaga profesional lainnya; dan
    3. tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan Jiwa.
  2. Tenaga profesional lainnya dan tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan Jiwa berperan sebagai mitra tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan Jiwa.

Pasal 38
Pemerintah menyusun perencanaan, pengadaan dan peningkatan mutu, penempatan dan pendayagunaan, serta pembinaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa, dalam rangka penyelenggaraan program Kesehatan Jiwa yang berkesinambungan.

Pasal 39
Perencanaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:
  1. jenis upaya penyelenggaraan Kesehatan Jiwa yang dibutuhkan oleh masyarakat;