Halaman ini tervalidasi
- 19 -
|
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Jiwa
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Jiwa
Pasal 37
|
Pasal 38
Pemerintah menyusun perencanaan, pengadaan dan peningkatan mutu, penempatan dan pendayagunaan, serta pembinaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa, dalam rangka penyelenggaraan program Kesehatan Jiwa yang berkesinambungan. |
Pasal 39
Perencanaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:
|