Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 18 -

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
Pelayanan Kesehatan Jiwa dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a merupakan pelayanan Kesehatan Jiwa yang diselenggarakan terintegrasi dalam pelayanan kesehatan umum di Puskesmas dan jejaring, klinik pratama, praktik dokter dengan kompetensi pelayanan Kesehatan Jiwa, rumah perawatan, serta fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas rehabilitasi berbasis masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
Pelayanan Kesehatan Jiwa rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b terdiri atas pelayanan Kesehatan Jiwa di rumah sakit jiwa, pelayanan Kesehatan Jiwa yang terintegrasi dalam pelayanan kesehatan umum di rumah sakit, klinik utama, dan praktik dokter spesialis kedokteran jiwa.


BAB IV
SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA


Bagian Kesatu
Umum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
Sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa terdiri atas:
  1. sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa;
  2. fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa;
  3. perbekalan Kesehatan Jiwa;
  4. teknologi dan produk teknologi Kesehatan Jiwa; dan