Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 17 -

  1. Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan yang tidak melaksanakan rehabilitasi sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan Kesehatan Jiwa dikenakan sanksi administratif berupa:
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis;
    3. pembekuan kegiatan;
    4. pencabutan izin; atau
    5. penutupan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan upaya rehabilitatif diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB III
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN JIWA

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
  1. Untuk melaksanakan Upaya Kesehatan Jiwa, Pemerintah membangun sistem pelayanan Kesehatan Jiwa yang berjenjang dan komprehensif.
  2. Sistem pelayanan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. pelayanan Kesehatan Jiwa dasar; dan
    2. pelayanan Kesehatan Jiwa rujukan.