Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- pengembangan pola asuh yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa;
- komunikasi, informasi, dan edukasi dalam keluarga; dan
- kegiatan lain sesuai dengan perkembangan masyarakat.
|
Pasal 14
|
Upaya preventif di lingkungan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
- menciptakan lingkungan lembaga yang kondusif bagi perkembangan Kesehatan Jiwa;
- memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan gangguan jiwa; dan
- menyediakan dukungan psikososial dan Kesehatan Jiwa di lingkungan lembaga.
|
Pasal 15
|
Upaya preventif di lingkungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hunrf c dilaksanakan dalam bentuk:
- menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif;
- memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan gangguan jiwa; dan
- menyediakan konseling bagi masyarakat yang membutuhkan.
|
Pasal 16
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya preventif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|