Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. pengembangan pola asuh yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa;
  2. komunikasi, informasi, dan edukasi dalam keluarga; dan
  3. kegiatan lain sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Upaya preventif di lingkungan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
  1. menciptakan lingkungan lembaga yang kondusif bagi perkembangan Kesehatan Jiwa;
  2. memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan gangguan jiwa; dan
  3. menyediakan dukungan psikososial dan Kesehatan Jiwa di lingkungan lembaga.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
Upaya preventif di lingkungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hunrf c dilaksanakan dalam bentuk:
  1. menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif;
  2. memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan gangguan jiwa; dan
  3. menyediakan konseling bagi masyarakat yang membutuhkan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya preventif diatur dalam Peraturan Pemerintah.