Halaman:UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dengan mulai berlakunya peraturan ini, seketika itu juga segala pengadilan yang disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dan segala alat Penuntutan Umum yang sekedar ada pada Pengadilan-pengadilan itu harus memperhentikan pekerjaannya.
    1. Segala perkara yang pada saat peraturan ini mulai berlaku telah ada pada Mahkamah Justisi di Makasar, dijalankan putusannya atau diteruskan perjalanan putusannya atau dilanjutkan pemeriksaannya dan diputuskan oleh Pengadilan Tinggi di Makasar, menurut hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan Tinggi itu.
    2. Untuk dapat melakukan ketentuan dalam bab 1, Panitera Mahkamah tersebut harus menyerahkan selekas-lekasnya segala perkara tersebut beserta segala surat pemeriksaan sidang dan segala surat pembukti perkara itu kepada Panitera Pengadilan Tinggi tersebut.
    3. Arsip, uang dan barang-barang (inventaris) Mahkamah tersebut, oleh Paniteranya harus selekas-lekasnya diserahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi tersebut.
    4. Kepala alat Penuntutan Umum pada Mahkamah tersebut harus selekaslekasnya menyerahkan segala perkara pidana yang ada padanya untuk diperiksa beserta segala barang bukti dan arsip, uang dan barang-barang Kantornya kepada Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri di Makasar.
    1. Segala perkara yang pada saat peraturan ini mulai berlaku telah ada pada Appelraad di Makasar, dijalankan putusannya atau diteruskan perjalanan putusannya atau dilanjutkan pemeriksaannya dan diputuskan oleh Pengadilan Tinggi di Jakarta dengan mengindahkan ketentuan Undang-undang ini.
    2. Untuk dapat melakukan ketentuan dalam bab 1, Panitera Appelraad tersebut harus mengirimkan selekas-lekasnya segala perkara tersebut beserta segala surat pemeriksaan sidang dan segala surat pembukti perkara itu kepada Panitera Pengadilan Tinggi tersebut.
    3. Arsip, uang dan barang-barang Appelraad tersebut, oleh Paniteranya harus selekas-lekasnya diserahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi tersebut.
    1. Segala perkara yang pada saat peraturan ini mulai berlaku telah ada pada Appeiraad di Medan, dijalankan putusannya atau diteruskan perjalanan putusannya atau dilanjutkan pemeriksaannya dan diputuskan oleh Pengadilan Tinggi di Medan menurut hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan Tinggi itu.
    2. Untuk dapat melakukan ketentuan dalam bab 1, Panitera Appelraad tersebut harus menyerahkan selekas-lekasnya segala perkara tersebut beserta segala surat pemeriksaan sidang dan segala surat pembukti perkara itu kepada Panitera Pengadilan Tinggi tersebut.
    3. Arsip, uang dan barang-barang Appetraad tersebut, oleh Paniteranya harus selekas-lekasnya diserahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi tersebut.