Halaman:UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
  1. Turunan putusan ini beserta dengan surat-surat pemeriksaan harus selekaslekasnya dikirim kepada Pengadilan Negeri yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
  2. Isi putusan harus diberitahukan kepada terdakwa oleh Panitera Pengadilan Negeri itu selekas mungkin, pemberitahukan mana harus dicatat dalam putusan Pengadilan Negeri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
  1. Dengan mengingat peraturan pemerintah tentang permohonan grasi demikian juga peraturan tentang pengembalian barang-barang bukti segera sesudah habis sidang dan jika tiada peraturan lain dari pada ayat-ayat yang tersebut di bawah ini, maka putusan Pengadilan Tinggi dalam tingkat bandingan ini harus selekas-lekasnya dijalankan oleh Jaksa dari Kejaksaan pada Pengadilan yang mengadili perkara dalam tingkatan pertama.
  2. Untuk dapat menjalankan putusan itu, Panitera Pengadilan Negeri yang tersebut dalam pasal 19 ayat 2, sesudah diberitahukannya putusan itu kepada terdakwa menurut aturan dalam pasal 19 itu, mengirimkan kepada Jaksa yang tersebut dalam ayat 1 pasal ini untuk tiap-tiap terdakwa petikan dari putusan itu berangkap dua, dalam petikan mana disebut :
    nama, umur, tempat lahir, pekerjaan, tempat tinggal atau tempat kediaman terdakwa, putusan dari Pengadilan dalam peradilan tingkat pertama dan putusan dalam tingkat bandingan, hari putusan itu dijatuhkan, demikian pula nama Hakim yang turut memberi keputusan, dan lagi perintah tentang penahanan terdakwa, dengan catatan bahwa putusan itu sudah mendapat kekuatan tetap kecuali dalam hal terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
  3. Putusan Pengadilan Tinggi itu dijalankan oleh Jaksa yang tersebut dalam ayat 1 pasal ini secara peraturan menjalankan putusan perkara pidana dalam peradilan tingkatan pertama.

ATURAN PERALIHAN

    1. Dalam 7 hari sesudah peraturan ini mulai berlaku, dimana-mana "Reglemen Indonesia yang Dibaharui" (Staatsblad 1941 No. 44) mulai berlaku sebagai pedoman tentang perkara pidana sipil. Jaksa Pengadilan Negeri diwajibkan memeriksa dalam daerah hukumnya orang manakah yang ditahan sementara oleh karena kejahatan sipil yang terdakwanya menurut Undang-undang dapat ditahan sementara.
    2. Jika ada alasan cukup untuk meneruskan penahanan sementara itu, Jaksa yang bersangkutan harus mengeluarkan dalam 7 hari tersebut untuk tiap-tiap tersangka perintah penahanan yang berlaku 30 hari.
  1. Jika pada saat peraturan ini mulai berlaku belum lagi liwat 7 hari, terhitung mulai hari berikut sesudah hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan, tenggang yang ditetapkan dalam pasal 7 untuk dapat mohon bandingan terhadap putusan perkara pidana yang diterangkan dalam pasal 6 ayat 2 harus dihitung mulai dari pada saat peraturan ini telah mulai berlaku.