Halaman:UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
  1. Permohonan untuk bandingan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh pemohon atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permohonan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan, dalam tujuh hari, terhitung mulai hari berikut sesudah hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan.
  2. Permohonan itu oleh Panitera tersebut ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera tersebut dan jika dapat juga oleh pemohon atau wakilnya, surat keterangan mana harus disertakan dengan surat-surat pemeriksaan perkara, dan juga dicatat dalam daftar.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
Jika Jaksa yang memohon bandingan, maka hal ini harus selekas-lekasnya diberitahukan kepada terdakwa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
Selama surat-surat pemeriksaan perkara belum dikirim ke Pengadilan Tinggi, permohonan bandingan dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan jika dicabut permohonan sedemikian, maka tidak dapat diajukan lagi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
  1. Selambat-lambatnya lima minggu, terhitung mulai hari berikut sesudah hari pengumuman putusan Pengadilan Negeri kepada yang bersangkutan, Panitera harus mengirimkan kepada Pengadilan Tinggi turunan dan surat-surat pemeriksaan serta surat-surat bukti.
  2. Dalam tujuh hari sebelum pengiriman surat-surat kepada Pengadilan Tinggi dan dalam empat belas hari sesudah diterimanya surat-surat oleh Pengadilan Tinggi harus diberi kesempatan kepada terdakwa atau wakilnya dan kepada Jaksa untuk membaca surat-surat tersebut.
  3. Mulainya berlaku tenggang ini harus diberitahukan kepada terdakwa dan Jaksa oleh Panitera Pengadilan Negeri dan Panitera Pengadilan Tinggi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Pemeriksaan dalam tingkat bandingan dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dengan Tiga Hakim, jika dipandang perlu dengan mendengar sendiri terdakwa atau saksi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Dalam perkara kejahatan yang terdakwanya menurut Undang-undang dapat ditahan sementara, sejak permohonan bandingan diajukan Pengadilan tinggilah yang menentukan ditahan atau tidaknya.