Halaman:UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
    1. Pengadilan Negeri, yang daerah-hukumnya meliputi daerah-daerah hukum Pengadilan-pengadilan yang dihapuskan berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 ayat (1) bab e, f, g, h, i dan j, dan dalam pasal 1 ayat (2) bab a dan b, sebagai pengadilan sehari-hari biasa untuk segala penduduk Republik Indonesia memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat pertama segala perkara perdata dan/atau segala perkara pidana sipil yang dahulu diperiksa dan diputus oleh Pengadilan-pengadilan yang dihapuskan itu.
    2. Hukum materiil sipil dan untuk sementara waktu pun hukum materiil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula-kaula daerah Swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh Pengadilan Adat, ada tetap berlaku untuk kaula-kaula dan orang itu, dengan pengertian :
      bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingnya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak terhukum dan penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh hakim dengan besar kesalahan yang terhukum, bahwa, bilamana hukuman adat yang dijatuhkan itu menurut fikiran hakim melampaui padanya dengan hukuman kurungan atau denda yang dimaksud di atas, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenakan hukumannya pengganti setinggi 10 tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukuman adat yang menurut faham hakim tidak selaras lagi dengan zaman senantiasa mesti diganti seperti tersebut di atas, dan bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana dan yang ada bandingnya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan hukuman bandingnya yang paling mirip kepada perbuatan pidana itu.
    3. Jika yang terhukum tak memenuhi putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Agama dalam lingkungan peradilan Swapraja dan Adat, salinan putusan itu harus disampaikan oleh yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah-hukumnya meliputi daerah-hukum Hakim Agama itu untuk dapat dijalankan.
    Ketua itu, sesudahnya telah nyata kepadanya bahwa putusan itu tak dapat diubah lagi, menyatakan bahwa putusan dapat dijalankan, dengan menaruh perkataan :
    "Atas nama Keadilan" di atas putusan itu dan dengan menerangkan dibawahnya, bahwa putusan dinyatakan dapat dijalankan, keterangan mana harus ditanggalkannya dan dibubuhi tanda-tangannya. Setelah itu putusan dapat dijalankan menurut acara yang berlaku untuk menjalankan putusan perdata Pengadilan Negeri.

Pasal 6
  1. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, oleh segala Pengadilan Negeri, oleh segala Kejaksaan padanya dan oleh segala Pengadilan Tinggi dalam daerah Republik Indonesia, "Reglemen Indonesia yang dibaharui" (Staatsblad 1941 No. 44) seberapa mungkin harus diambil sebagai pedoman tentang acara perkara pidana sipil, dengan perubahan dan tambahan yang berikut :