Halaman:UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 3
  1. Susunan, kekuasaan, acara dan tugas Pengadilan Tinggi di Makasar dilakukan, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan peraturan ini, menurut peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku untuk Pengadilan-pengadilan Tinggi dalam daerah Republik Indonesia dahulu itu.
  2. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, kekuasaan, acara dan tugas Pengadilan Tinggi di Jakarta dilakukan, dengan mengindahkan ketentuan- ketentuan peraturan ini, menurut peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku untuk Pengadilan-pengadilan Tinggi dalam daerah Republik Indonesia dahulu itu.

Pasal 4
  1. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, daerah hukum Pengadilan-pengadilan Tinggi ditetapkan seperti berikut :
    1. daerah hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta meliputi daerah-daerah hukum segala Pengadilan Negeri dalam daerah Propinsi Jawa Barat dan daerah-daerah hukum segala Pengadilan Negeri dalam daerah-daerah Propinsi Sumatera Selatan dan bekas karesidenan Kalimantan Barat;
    2. daerah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya meliputi daerah-daerah hukum segala Pengadilan Negeri dalam daerah Propinsi Jawa Tengah dan dalam Propinsi Jawa-Timur;
    3. daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan meliputi daerah-daerah hukum segala Pengadilan Negeri dalam Propinsi-propinsi Sumatera kecuali dalam Propinsi Sumatera Selatan;
    4. daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar meliputi daerah-daerah hukum segala Pengadilan Negeri yang lain dalam daerah Republik Indonesia.
  2. Kepada Menteri Kehakiman diberi kuasa untuk mengubah, dengan persetujuan Mahkamah Agung, peraturan dalam ayat (1).

Pasal 5
  1. Susunan, kekuasaan, acara dan tugas Pengadilan Negeri dan Kejaksaan yang dimaksudkan dalam pasal 2 bab d tersebut dilakukan, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan peraturan ini, menurut peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku untuk Pengadilan Negeri dan Kejaksaan dalam daerah Republik Indonesia dahulu itu, dengan ketentuan, bahwa segala Pegawai pada Pengadilan-pengadilan dan pada alat-alat Penuntutan Umum padanya yang dihapuskan menurut ketentuan dalam pasal 1 ayat (1) bab d tersebut, dianggap pada saat peraturan ini diundangkan telah diangkat dalam jabatan yang sama pada Pengadilan Negeri dan Kejaksaan yang diadakan baru itu, dan dengan ketentuan pula, bahwa daerah hukum Pengadilan Negeri yang diadakan baru itu, adalah sama dengan daerah hukum pengadilan-pengadilan yang dihapuskan itu, selama tiada penetapan lain dari Menteri Kehakiman.
  2. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, kekuasaan, acara dan tugas Pengadilan Negeri di Jakarta dan Kejaksaan padanya dilakukan, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan peraturan ini, menurut peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku untuk Pengadilan Negeri dan Kejaksaan dalam daerah Republik Indonesia dahulu itu.