Halaman:UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
  1. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, dihapuskan :
    1. Mahkamah Justisi di Makasar dan alat Penuntutan Umum padanya;
    2. Appelraad di Makasar;
    3. Appelraad di Medan;
    4. segala Pengadilan Negara dan segala Landgerecht (cara baru), dan alat Penuntutan Umum padanya;
    5. segala Pengadilan Kepolisian dan alat Penuntutan Umum padanya;
    6. segala Pengadilan Magistraat (Pengadilan Rendah);
    7. segala Pengadilan Kabupaten;
    8. segala Raad Distrik;
    9. segala pengadilan Distrik;
    10. segala Pengadilan Negorij.
  2. Pada saat yang berangsur-angsur akan ditentukan oleh Menteri Kehakiman dihapuskan :
    1. segala Pengadilan Swapraja (Zelfbestuursrechtspraak) dalam Negara Sumatera Timur dahulu, Karesidenan kalimantan Barat dahulu dan Negara Indonesia Timur dahulu, kecuali peradilan Agama jika peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan satu bagian tersendiri dari peradilan Swapraja;
    2. segala Pengadilan Adat (Inheemse rechtspraak in rechtstreeksbestuurd gebied), kecuali peradilan Agama jika peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan satu bagian tersendiri dari peradilan Adat.
    3. Ketentuan yang tersebut dalam ayat (1) tidak sedikitpun juga mengurangi hak kekuasaan yang sampai selama ini telah diberikan kepada hakim-hakim perdamaian di desa-desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3a Rechterlijke Organisatie.
    4. Pelanjutan peradilan Agama tersebut di atas dalam ayat (2) bab a dan b, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Pada saat peraturan ini mulai berlaku :
  1. tempat kedudukan Pengadilan Tinggi di Yogyakarta dipindahkan ke Surabaya;
  2. tempat kedudukan Pengadilan Tinggi di Bukit Tinggi dipindahkan ke Medan;
  3. diadakan satu Pengadilan Tinggi di Makasar;
  4. diadakan satu Pengadilan Negeri dan satu Kejaksaan padanya, ditiap-tiap tempat di mana berdasar atas ketentuan pasal 1 ayat (1) bab d dihapuskan satu Pengadilan Negara atau Landgerecht (cara baru) beserta alat Penuntutan Umum padanya.