Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan terakhir.
| Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. |
| Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO |
| Diundangkan pada tanggal 14 Januari 1950 MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO |