Halaman:UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Ketentuan terakhir.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 1950

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



SOEKARNO

Diundangkan
pada tanggal 14 Januari 1950

MENTERI KEHAKIMAN,




WONGSONEGORO