Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan terakhir.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. |
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO |
Diundangkan pada tanggal 14 Januari 1950 MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO |