Halaman:UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
    1. Segala perkara yang pada saat peraturan ini mulai berlaku telah ada pada : Pengadilan Negara, Landgerecht (cara baru), Pengadilan Kepolisian, Pengadilan Magistraat (Rendah), Pengadilan Kabupaten, Raad Distrik, Pengadilan Distrik dan Pengadilan Negorij dijalankan putusannya atau diteruskan perjalanan putusannya atau dilanjutkan pemeriksaannya dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri yang dimaksudkan dalam pasal 5 bab 3 huruf a, menurut hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan Negeri itu.
    2. Untuk dapat menjalankan ketentuan dalam bab 1, Hakim yang mengepalai berikut masing-masing Pengadilan Kepolisian, Pengadilan Magistraat (Rendah), Pengadilan kabupaten, Raad Distrik, Pengadilan Distrik dan Pengadilan Negorij harus mengirimkan selekas-lekasnya segala perkara tersebut beserta segala surat pemeriksaan sidang dan segala surat pembukti perkara itu kepada Panitera Pengadilan Negeri yang dimaksudkan dalam pasal 5 bab 3 huruf a.
    3. Arsip, uang dan barang-barang pengadilan-pengadilan yang dimaksudkan dalam bab 2 beserta segala barang bukti yang ada padanya, oleh hakim yang mengepalai pengadilan-pengadilan itu harus selekas-lekasnya diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang dimaksud dalam pasal 5 bab 3 huruf a.
    1. Terhadap segala perkara pidana yang pada saat peraturan ini mulai berlaku telah diputuskan oleh Pengadilan Swapraja atau Pengadilan Adat, maka ketentuan dalam aturan peralihan bab B yuncto ketentuan dalam pasal 5 bab 3 huruf b berlaku juga.
    2. Segala perkara yang pada saat peraturan ini mulai berlaku telah ada pada Pengadilan Swapraja atau Pengadilan Adat - melainkan perkara yang dikecualikan berdasar atas ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) bab a dan b -, dijalankan putusannya atau diteruskan perjalanan putusannya atau dilanjutkan pemeriksaannya dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri yang dimaksudkan dalam pasal 5 bab 3 huruf a, menurut hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan Negeri itu.
    3. Untuk dapat melakukan ketentuan dalam bab 1, Pemimpin swapraja dan Pemimpin Pengadilan Adat harus mengirimkan selekas-lekasnya segala perkara tersebut beserta segala surat pemeriksaan sidang dan segala surat pembukti perkara itu kepada Panitera pengadilan Negeri yang dimaksudkan dalam pasal 5 bab 3 huruf a.
    4. Arsip Pengadilan Swapraja dan segala barang bukti yang ada padanya, dan arsip, uang dan barang-barang Pengadilan Adat beserta segala barang bukti yang ada padanya, oleh Pemimpin pengadilan-pengadilan itu harus diserahkan selekas-lekasnya kepada Panitera Pengadilan Negeri yang dimaksudkan dalam pasal 5 bab 3 huruf a.
    5. Kepala alat Penuntutan Umum pada Pengadilan Swapraja harus menyerahkan selekas-lekasnya segala perkara pidana yang ada padanya untuk diperiksa beserta segala barang bukti dan arsip Kantornya, dan Kepala alat Penuntutan Umum pada Pengadilan Adat harus menyerahkan selekas-selekasnya segala perkara pidana yang ada padanya untuk diperiksa beserta segala barang bukti, dan arsip, uang dan barang-barang Kantornya, kepada Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri yang dimaksudkan dalam pasal 5 bab 3 huruf a.