Halaman:UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1981
TENTANG
TINDAKAN-TINDAKAN SEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNAN KEKUASAAN DAN ACARA PENGADILAN-PENGADILAN SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa perlu diadakan peraturan tentang tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan. kekuasaan dan acara pengadilan-pengadilan sipil;
Menimbang pula: bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan;
Mengingat:
  1. pasal-pasal 96, 101, 102, 103, 132, 133 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
  2. Undang-undang tentang penghapusan Pengadilan-Raja (Zelfbestuursrechtspraak) di Jawa dan Sumatera (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1947 No. 23) yuncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1950 tentang peraturan daerah pulihan, setelah diubah dengan Undang-undang No. 8 tahun 1950;
  3. pasal 9 ayat 3 kontrak politik yang dibuat dengan pemerintah-pemerintah Swapraja dalam Negara Sumatera Timur dahulu, karesidenan Kalimantan Barat dahulu dan Negara Indonesia Timur dahulu (Staatsblad 1939 No. 146, 612 dan 613), pula pasal 9 ayat 3 "Peraturan Swapraja 1938" (Staatsblad 1938 No. 529) yang sekedar mengenai daerah-daerah Swapraja dalam Negara Sumatera Timur dahulu karesidenan Kalimantan Barat dahulu dan Negara Indonesia Timur dahulu yang hubungannya dengan Pemerintah Republik Indonesia diperintahkan oleh yang disebut "Korte Verklaring";

Memutuskan:

  1. Mencabut peraturan-peraturan atau pasal-pasal bertentangan dengan Undang-undang ini.
  2. Menetapkan: UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TINDAKAN-TINDAKAN SEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNAN, KEKUASAAN DAN ACARA PENGADILAN-PENGADILAN SIPIL.