Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1981
TENTANG TINDAKAN-TINDAKAN SEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNAN KEKUASAAN DAN ACARA PENGADILAN-PENGADILAN SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa perlu diadakan peraturan tentang tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan. kekuasaan dan acara pengadilan-pengadilan sipil;
Menimbang pula:
bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan;
pasal 9 ayat 3 kontrak politik yang dibuat dengan pemerintah-pemerintah Swapraja dalam Negara Sumatera Timur dahulu, karesidenan Kalimantan Barat dahulu dan Negara Indonesia
Timur dahulu (Staatsblad 1939 No. 146, 612 dan 613), pula pasal 9 ayat 3 "Peraturan Swapraja 1938" (Staatsblad 1938 No. 529) yang sekedar mengenai daerah-daerah Swapraja dalam Negara Sumatera Timur dahulu karesidenan Kalimantan Barat dahulu dan Negara Indonesia Timur dahulu yang hubungannya dengan Pemerintah Republik Indonesia diperintahkan oleh yang disebut "Korte Verklaring";
Memutuskan:
Mencabut peraturan-peraturan atau pasal-pasal bertentangan dengan Undang-undang ini.
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TINDAKAN-TINDAKAN SEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNAN, KEKUASAAN DAN ACARA PENGADILAN-PENGADILAN SIPIL.