Lompat ke isi

Halaman:UU 9 1976.djvu/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 21

(1) Pengangkutan narkotika di dalam negeri melalui udara, air, atau darat, selain harus sesuai dengan ketentuan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, juga harus memenuhi ketentuan ketentuan umum yang berlaku bagi pengangkutan melalui udara, air atau darat. (2) Muatan narkotika harus disimpan pada kesempatan pertama di dalam peti besi (kluis) atau tempat lain di dalam kapal dengan disegel bersama sama oleh nakhoda dan pemilik atau pemuatnya. (3) Nakhoda membuat suatu berita acara tentang adanya muatan narkotika yang diangkutnya. (4) Jika sebuah kapal mempunyai narkotika sebagai muatan dan atau sebagai persediaan dalam apotik kapal, nakhoda berkewajiban untuk segera setelah tiba di suatu pelabuhan melaporkan hal ini kepada dinas kesehatan setempat. (5) Pembongkaran muatan narkotika dilakukan dalam kesempatan pertama oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pejabat Bea dan Cukai. (6) Nakhoda yang mengetahui adanya narkotika di dalam kapal secara tanpa hak, wajib membuat berita acara, melakukan tindakan tindakan pengamanan dan pada kesempatan pertama kapal singgah di pelabuhan segera melaporkan dan menyerahkan persoalan tersebut kepada yang berwajib. (7) Ketentuan lain yang berhubungan dengan pengangkutan narkotika diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 22

Ketentuan ketentuan tersebut dalam Pasal 21 ayat (2) sampai dengan ayat (7) berlaku pula bagi kapten penerbang untuk pengangkutan di udara dan bagi pengemudi untuk pengangkutan di darat.

BAB IV

PERBUATAN PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 23

(1) Dilarang secara tanpa hak menanam atau memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai tanaman Papaver, tanaman Koka atau tanaman Ganja. (2) Dilarang secara tanpa hak memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, meracik atau menyediakan narkotika. (3) Dilarang secara tanpa hak memiliki, menyimpan untuk memiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika. (4) Dilarang secara tanpa hak membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika. (5) Dilarang secara tanpa hak mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika. (6) Dilarang secara tanpa hak menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika untuk digunakan orang lain. (7) Dilarang secara tanpa hak menggunakan narkotika bagi dirinya sendiri.

Pasal 24

Penggunaan dan pemberian narkotika oleh dokter, kecuali untuk pengobatan dilarang.

BAB V

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN DI DEPAN PENGADILAN