Pasal 2
Menteri Kesehatan berwenang menetapkan: i. alat alat penyalahgunaan narkotika; ii. bahan bahan yang dapat dipakai sebagai bahan dalam pembuatan narkotika; sebagai barang di bawah pengawasan.
BAB II
NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PENGOBATAN DAN ATAU TUJUAN ILMU PENGETAHUAN
Pasal 3
(1) Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan. (2) Menteri Kesehatan berwenang menetapkan narkotika tertentu yang sangat berbahaya dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan.
Pasal 4
(1) Untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan kepada lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan dapat diberi izin oleh Menteri Kesehatan untuk membeli, menanam, menyimpan untuk memiliki atau untuk persediaan, ataupun menguasai tanaman Papaver, Koka dan Ganja. (2) Lembaga yang menanam Papaver, Koka dan Ganja wajib membuat laporan tentang luas tanaman, hasil tanaman dan sebagainya yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
(1) a. Menteri Kesehatan memberikan izin kepada apotik untuk membeli, meracik, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai, menjual, menyalurkan, menyerahkan, mengirimkan dan membawa atau mengangkut narkotika untuk kepentingan pengobatan; b. Menteri Kesehatan memberikan izin kepada dokter untuk membeli, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai, menyalurkan, menyerahkan, mengirim, membawa atau mengangkut dan menggunakan narkotika untuk kepentingan pengobatan. (2) a. Menteri Kesehatan memberikan izin khusus kepada pabrik farmasi tertentu untuk membeli, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai, memproduksi, mengolah, merakit, menjual, menyalurkan, menyerahkan, mengirim dan membawa atau mengangkut narkotika untuk kepentingan pengobatan atau tujuan ilmu pengetahuan; b. Menteri Kesehatan memberikan izin khusus kepada pedagang besar farmasi tertentu untuk membeli, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai, menjual, menyalurkan, menyerahkan, mengirim dan membawa atau mengangkut narkotika untuk kepentingan pengobatan dan membawa atau mengangkut narkotika untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan. c. Menteri Kesehatan memberikan izin khusus kepada rumah sakit untuk membeli, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai, menyerahkan, mengirim, membawa atau Mengangkut dan menggunakan narkotika untuk kepentingan pengobatan; d. Menteri Kesehatan memberikan izin khusus kepada lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga pendidikan untuk membeli dari pedagang besar farmasi, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai dan menggunakan narkotika