Lompat ke isi

Halaman:UU 5 1979.djvu/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

I. UMUM

  1. Yang dimaksud dengan Desa dalam judul undang-undang ini adalah Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b Undang-udang ini, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan Pemerintah Desa adalah kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan pemerintah Kelurahan.
  2. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37), maka mulai ada saat berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja tidak berlaku lagi.
  3. Sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang bertujuan tidak saja mengadakan tertib hukum dan menciptakan kepastian hukum bagi jalannya kehidupan organisai pemerintahan di Indonesia, tetapi juga yang pentig adalah mensukseskan pembangunan di segala bidang di seluruh Indonesia, guna mencapai cita-cita Nasional berdasarkan Pancasila, yaitu asyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia, maka perlu memperkuat pemerintahan Desa agar makin mampu menggerakkan masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan dan menyelenggarakan administrasi Desa yang makin meluas dan efektif. Sejalan dengan apa yang telah digariskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara tersebut, maka sudah saatnya pula untuk membuat suatu Undang-undang Nasional, yang mengatur pemerintahan desa sebagai pengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965, sesuai dengan perkembangan Orde Baru yang berniat untuk sungguh-sungguh melaksanakan dan mensukseskan pembangunan yang telah dimulai sejak PELITA I.
  4. Keadaan pemerintahan Desa sekarang ini adalah sebagai akibat pewarisan dari Undang-undang lama yang pernah ada, yang mengatur Desa yaitu Inlandsche Gemeente Ordonnantie (Stbl.1906 nomor 83) yang berlaku untuk Jawa dan Madura dan Inlandsche Gemeente Ordomantie Buitengewesten (Stbl. 1938 Nomor 490 jo. Stbl. 1938 Nomor 681) yang berlaku untuk di luar Jawa dan Madura. Peraturan perundang-undangan di atas ini tidak mengatur pemerintahan Desa secara seragam dan kurang memberikan dorongan kepada masyarakatnya untuk tumbuh kearah kemajuan yang dinamis. Akibatnya Desa dan pemerintahan Desa yang ada sekarang ini bentuk dan coraknya masih beraneka ragam, masing-masing daerah memiliki ciri-cirinya sendiri, yang kadang-kadang merupakan hambatan untuk pembinaan dan pengendalian yang intensif guna peningkatan taraf hidup masyarakatnya. Undang-undag ini mengarah pada peyeragaman bentuk dan susunan pemerintahan Desa dengan corak Nasional yang menjamin terwujudnya Demokrasi Pancasila secara nyata, dengan menyatiukan pendapat masyarakat dalam wadah yang disebut Lembaga Musyawarah Desa.
  5. Sebagai landasan yang dipakai dalam menyusun Undang-undang ini adalah Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 yang berbunyi "Pembagian Daerah Indonesia atas Daerah besar kecil dengan bentuk susunan pemerintahnnya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam Daerah yang bersifat Istimewa", dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang menegaskan perlu memperkuat pemerintahan Desa agar makin mampu menggerakkan masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan dan menyellengarakan administrasi Desa yang makin meluas dan efektif. Selain itu, juga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah pada ketentuan Pasal 88 menyatakan bahwa "Pengaturan tentang pemerintahan Desa ditetapkan dengan Undang-undang".
  6. Undang-undang ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan di Daerah dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, hanya mengatur Desa dari segi pemerintahannya. Undang-undang ini tetap mengakui adanya kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang masih hidup sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan Nasional. oleh sebab itu yang dimaksud dengan pemerintahan Desa dalam Undang-undang ini adalah kegiatan dalam rangkat penyelenggaraan pemerintah yang dilaksanakan oleh organisasi pemerintahan yang terendah langsung di bawah Camat. Dalam perkembangan Desa-desa ini telah menjurus ke arah dua pengkategorian sebagaimana terlihat pada Pasal 1 huruf a dan huruf b dalam Undang-undang ini.
  7. Desa yang dimaksud Pasal 1 huruf a, di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan dan tata pemerintahan sampai sekarang merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat, telah memiliki hak menyelenggarakan rumah tangganya/ Hak menyelenggarakan rumah tangganya ini bukanlah hak otonomi sebagaimana dimaksudkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Dengan demikian perkembangan dan pengembangan otonomi selanjutnya baik kesamping, keatas dan atau ke bawah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tetap dimungkinkan sesuai dengan kondisi politik, ekonomi, sosial-budaya serta pertahanan dan keamanan nasional. Di samping itu terdapat pula suatu wilayah yang ditempati oleh sejulah penduduk yang mempuanyi organisai pemerintahan terendah langusng di bawah Camat yang disebut "Kelurahan" yang dapat dibentuk di Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif dan Kota-kota lain dalam arti bahwa Kelurahan ini juga merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisai pemerintahan terendah langsung dibawah Camat, tetapi tidak memilik hak menyelenggarakan rumah tangganya.