Lompat ke isi

Halaman:UU 5 1979.djvu/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Mengingat bahwa Desa dan Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk dan mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, menghadapi kemungkinan perkembangan, baik berupa pembentukan, pemecahan,penyatuan dan penghapusan, maka Undang-undang ini menampung terjadinya hal-hal tersebut.

    Dalam melakukan pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan Desa dan Kelurahan perlu diperhatikan syarat-syarat tertentu antara lain luas wilayah dan jumlah penduduk.

    Persyaratan itu perlu diperhatikan supaya Desa dan Kelurahan yang dibentuk atau dipecah itu dapat diharapkan memnuhi fungsinya sebagai suatu wilayah yang mempunyai pemerintahan yang terendah langsung di bawah Camat yang mampu dan tangguh melaksanakan tugas-tugas pemerintahan termasuk pembangunan.

    Pengaturan lebih lanjut mengenai pembentukan, pmeecahan,penyatuan dan penghapusan Desa dan Kelurahan oleh Undang-undang ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah, karena Pemerintah Daerah yang bersangkutan dipandang lebih mengetahui fakta dan keadaan Desa dan Kelurahan di Daerahnya.
  2. Dalam pelaksanaan tugasnya Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dibantu oleh Perangkat Desa dan Perangkat Kelurahan. Kepala Desa dan Kepala Kelurahan sebagai orang pertama mengemban tugas dan kewajiban yang berat, karena ia adalah penyelenggara dan penanggungjawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban. Disamping itu Kepala Desa dan Kepala Kelurahan juga mengemban tugas membangun mental masyarakat Desa baik dalam bentuk menumbuhkan maupun mengembangkan semangat membangun yang dijiwai oleh azas usaha bersama dan kekeluargaan. Dengan beratnya beban tugas Kepala Desa dan Kepala Kelurahan itu,maka dalam menjalankan tugas dan kewajibannya Kepala Desa dan Kepala Kelurahan sebagai penanggungjawab utama di bidang pembangunan dibantu oleh Lembaga Sosial Desa. Dengan pembantu-pembantu seperti tersebut di atas, diharapkan Kepala Desa dan Kepala Kelurahan, dana menyelenggarakan pimpinan pemerintahan Desa dan pemerintahan Kelurahan dengan baik sesuai dan seimbang dengan laju perputaran roda pemerintahan dari atas sampai bawah.
  3. Sebanding dengan beratnya beban tugas Kepala Desa dan Kepala Kelurahan sebagaimana telah digambarkan di atas, maka Undang-undang ini menekankan perlunya pemenuhan persyaratan tertentu bagi para calon Kepala Desa dan Kepala Kelurahan. Diantaranya adalah persyaratan pendidikan minimal yang dalam Undang-undang ini disyaratkan sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengathuan/berpengalaman sederajat dengan itu. Dengan Peningkatan persyaratan pendidikan minimal ini diharapkan agar Kepala Desa dan Kepala Kelurahan mampu menangani urusan-urusan baik dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangga Desa maupun urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban.
  4. Perwujundang Demokrasi Pancasila dalam pemerintahan Desa terlihat dari adanya Lembaga Musyawarah Desa yang merupakan wadah dan penyalur pendapat masyarakat di Desa. Lembaga Musyawarah Desa tersebut adalah merupakan wadah permusyawaratan/permufakatan dari pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa dalam mengambil bagian terhadap pembangunan Desa yang keputusan-keputusannya ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan sungguh-sungguh kenyataan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang bersangkutan.
  5. Yang dimaksud dengan Gotong Royong dalam Undang-undang ini adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah melembaga serta mengantung unsur-unsur timbal-balik yang bersifat sukarela antara warga Desa dan atau antara warga Desa dengan pemerintah Desa untuk memnuhi kebutuhan yang insidentil maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik material maupun spiritual.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Syarat-syarat pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan Desa dalam Undang-undang ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, sedang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Daerah yang baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dimaksud ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. faktor manusia/jumlah penduduk, faktor alam, faktor letak, dan faktor sosial budaya termasuk adat istiadat;
  2. faktor-faktor obyektif lainnya seperti penguasaan wilayah,keseimbangan antara organisasi dan luas wilayah dan pelayanan;
  3. dan lain sebagainya.

Pasal 3

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)