Halaman:UU 40 2014.pdf/49

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 71
  1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 22 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 29 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36, Pasal 39 ayat (5), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (2), Pasal 68 ayat (1), dan Pasal 86 dikenai sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
    3. larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu;
    4. pencabutan izin usaha;
    5. pembatalan pernyataan pendaftaran bagi Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi;
    6. pembatalan pernyataan pendaftaran bagi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, atau pihak lain yang memberikan jasa bagi Perusahaan Perasuransian;
    7. pembatalan persetujuan bagi lembaga mediasi atau asosiasi;
    8. denda administratif; dan/atau

i. larangan . . .