Halaman:UU 40 2014.pdf/45

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Pengelola Statuter mengambil alih pengendalian dan pengelolaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sejak tanggal penetapan sebagai Pengelola Statuter.
  2. Pengelola Statuter memiliki seluruh wewenang dan fungsi direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan/atau dewan pengawas syariah dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
  3. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola Statuter juga memiliki kewenangan:
    1. membatalkan atau mengakhiri perjanjian yang dibuat oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dengan pihak ketiga, yang menurut Pengelola Statuter dapat merugikan kepentingan perusahaan dan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; dan
    2. melakukan pengalihan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan Perusaaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, yang menurut Pengelola Statuter dapat mencegah kerugian lebih besar bagi Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 64
Pengelola Statuter bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dan/atau pihak ketiga jika kerugian tersebut disebabkan oleh kecurangan, ketidakjujuran, atau kesengajaannya untuk tidak mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perasuransian.

Pasal 65 . . .