Halaman:UU 40 2014.pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB IX
PERUBAHAN KEPEMILIKAN, PENGGABUNGAN, DAN PELEBURAN


Pasal 40
  1. Setiap perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Dalam hal perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan kepemilikan yang mengakibatkan terdapatnya penyertaan langsung oleh pihak asing di dalam Perusahaan Perasuransian, pihak asing tersebut harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang Usaha Perasuransian yang sejenis.
  3. Ketentuan mengenai Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau kepemilikan perusahaan induk atas anak perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Perasuransian yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib tetap dipenuhi selama pihak asing tersebut memiliki penyertaan pada Perusahaan Perasuransian.
  4. Perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian melalui transaksi di bursa efek dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang tidak menyebabkan perubahan pengendalian pada Perusahaan Perasuransian tersebut.
  5. Untuk memperoleh persetujuan, perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
    1. perubahan kepemilikan tersebut tidak mengurangi hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah; dan
    2. perubahan kepemilikan tersebut tidak mengurangi hak penanggung, penanggung ulang, atau pengelola, bagi perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.

(6) Ketentuan ...