Halaman:UU 40 2014.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
Pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal kepada perseorangan, rumah tangga, dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mendorong pemanfaatan jasa asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan/atau reasuransi syariah dalam pengelolaan risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII
PROGRAM ASURANSI WAJIB

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
  1. Program Asuransi Wajib harus diselenggarakan secara kompetitif.
  2. Pengaturan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. cakupan kepesertaan;
    2. hak dan kewajiban Tertanggung atau Peserta;
    3. Premi atau Kontribusi;
    4. manfaat atau santunan;
    5. tata cara klaim dan pembayaran manfaat atau santunan;
    6. kriteria penyelenggara;
    7. hak dan kewajiban penyelenggara; dan
    8. keterbukaan informasi.
  3. Pihak yang dapat menyelenggarakan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Penyelenggara Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menawarkan manfaat tambahan dengan tambahan Premi atau Kontribusi.
  5. Penyelenggara Program Asuransi Wajib sebagaimanadimaksud pada ayat (3) dilarang memaksa Pemegang Polis untuk menerima tawaran manfaat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

BAB IX ...