Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi mendapatkan imbalan jasa keperantaraan dari Pemegang Polis atas jasa keperantaraannya.
Pasal 30
Perusahaan pialang asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi atau penutupan asuransi syariah pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang merupakan Afiliasi dari Pialang Asuransi
atau perusahaan pialang asuransi yang bersangkutan.
Perusahaan pialang reasuransi dilarang menempatkan penutupan reasuransi atau penutupan reasuransi syariah pada perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi syariah yang merupakan Afiliasi dari Pialang
Reasuransi atau perusahaan pialang reasuransi yang bersangkutan.
Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi bertanggung jawab atas tindakan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi yang memberikan rekomendasi kepada Pemegang Polis terkait penutupan
asuransi atau penutupan reasuransi.
Pasal 31
Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan segenap keahlian, perhatian, dan kecermatan dalam melayani atau bertransaksi dengan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan.