Halaman:UU 40 2014.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
Objek Asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali dalam hal:
  1. tidak ada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yang memiliki kemampuan menahan atau mengelola risiko asuransi atau risiko asuransi syariah dari Objek Asuransi yang bersangkutan; atau
  2. tidak ada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia yang bersedia melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah atas Objek Asuransi yang bersangkutan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
  1. Perusahaan Perasuransian wajib memenuhi standar perilaku usaha yang mencakup ketentuan mengenai:
    1. polis;
    2. Premi atau Kontribusi;
    3. underwriting dan pengenalan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta;
    4. penyelesaian klaim;
    5. keahlian di bidang perasuransian;
    6. distribusi atau pemasaran produk;
    7. penanganan keluhan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; dan
    8. standar lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar perilaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
  1. Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Pialang ...