Halaman:UU 40 2014.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
  1. Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, anggota dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor internal, dan Pengendali setiap saat wajib memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
  1. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah wajib menetapkan paling sedikit 1 (satu) Pengendali.
  2. Dalam hal terdapat Pengendali lain yang belum ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan Pengendali di luar Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
  1. Setiap Pihak yang ditetapkan sebagai Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Perubahan Pengendali wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Pihak yang telah ditetapkan menjadi Pengendali tidak dapat berhenti menjadi Pengendali tanpa persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

(4) Ketentuan ...