Halaman:UU 40 2014.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi persyaratan mengenai:
    1. anggaran dasar;
    2. susunan organisasi;
    3. modal disetor;
    4. Dana Jaminan;
    5. kepemilikan;
    6. kelayakan dan kepatutan pemegang saham dan Pengendali;
    7. kemampuan dan kepatutan direksi dan dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, dan auditor internal;
    8. tenaga ahli;
    9. kelayakan rencana kerja;
    10. kelayakan sistem manajemen risiko;
    11. produk yang akan dipasarkan;
    12. perikatan dengan pihak terafiliasi apabila ada dan kebijakan pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usaha;
    13. infrastruktur penyiapan dan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
    14. konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan
    15. hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.
  2. Persyaratan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
  1. Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan izin usaha Perusahaan Perasuransian paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2) Dalam ...