Halaman ini tervalidasi
- 32 -
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “uang paksa” adalah sejumlah uang yang dititipkan sebagai jaminan agar Keputusan dan/atau Tindakan dilaksanakan sehingga apabila Keputusan dan/atau Tindakan telah dilaksanakan uang paksa tersebut dikembalikan kepada Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “pemberhentian sementara” adalah pemberhentian dalam tenggang waktu tertentu dengan dibebaskan atau tidak menjalankan tugas dan wewenang jabatan Administrasi Pemerintahan.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “media massa” adalah media cetak dan/atau media elektronik baik nasional maupun lokal.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 82
- Cukup jelas.