Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/98

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 32 -

Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “uang paksa” adalah sejumlah uang yang dititipkan sebagai jaminan agar Keputusan dan/atau Tindakan dilaksanakan sehingga apabila Keputusan dan/atau Tindakan telah dilaksanakan uang paksa tersebut dikembalikan kepada Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pemberhentian sementara” adalah pemberhentian dalam tenggang waktu tertentu dengan dibebaskan atau tidak menjalankan tugas dan wewenang jabatan Administrasi Pemerintahan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “media massa” adalah media cetak dan/atau media elektronik baik nasional maupun lokal.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 82

Cukup jelas.