Halaman ini tervalidasi
- 31 -
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 76
- Cukup jelas.
Pasal 77
- Cukup jelas.
Pasal 78
- Cukup jelas.
Pasal 79
- Ayat (1)
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan pembinaan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan di daerah.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 80
- Cukup jelas.
Pasal 81
- Ayat (1)
- Cukup jelas.