Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/96

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-30-

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dokumen” adalah setiap informasi yang terdokumentasi dalam bentuk tertulis atau bentuk elektronik yang dikuasai oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
Kewenangan dilaksanakan notaris sesuai untuk dengan mengesahkan ketentuan dokumen peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “terdapat keraguan” adalah karena robek, penghapusan kata, angka dan tanda, perubahan, kata-kata yang tidak jelas terbaca, penambahan atau hilangnya lembar halaman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “banding” adalah banding administratif yang dilakukan pada atasan Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan konstitutif.