Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/95

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-29-

Pasal 71

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara peraturan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kesalahan substansi” adalah kesalahan dalam hal tidak sesuainya materi yang dikehendaki dengan rumusan dalam Keputusan yang dibuat, misal terdapat konflik kepentingan, cacat yuridis, dibuat dengan paksaan fisik atau psikis, maupun dibuat dengan tipuan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “salinan/fotokopi” adalah termasuk juga copy collationee.