Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/93

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-27-

  1. Keputusan tidak dilaksanakan oleh penerima Keputusan sampai batas waktu yang ditentukan;
  2. fakta-fakta dan syarat-syarat hukum yang menjadi dasar Keputusan telah berubah;
  3. Keputusan dapat membahayakan dan merugikan kepentingan umum; atau
  4. Keputusan tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam isi Keputusan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh Keputusan yang berakhir dengan sendirinya: Keputusan pengangkatan pejabat yang masa jabatan yang bersangkutan telah berakhir, maka Keputusan pengangkatan tersebut dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum.