Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/92

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-26-

Huruf a
Yang dimaksud dengan “kesalahan konsideran” adalah ketidaksesuaian penempatan rumusan baik pertimbangan maupun dasar hukum dalam konsideran menimbang dan/atau mengingat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kesalahan redaksional” adalah kelalaian dalam penulisan dan kesalahan teknis lainnya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 64
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “cacat substansi” antara lain: