Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/91

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-25-

Huruf e
Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan yang bersifat susulan akibat adanya perubahan fakta dan kondisi hukum” adalah adanya data, fakta, dan informasi yang berubah terhadap Keputusan.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sarana elektronis” antara lain faksimile, surat elektronik, dan sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal antara lain keputusan presiden terkait pengangkatan pegawai negeri sipil dalam pangkat dan keputusan presiden terkait pensiun pegawai negeri sipil.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 63

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perubahan” adalah perubahan sebagian isi Keputusan oleh Pejabat Pemerintahan.