Halaman ini tervalidasi
-24-
Pasal 57
- Pada dasarnya Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika terdapat penyimpangan terhadap mulai berlakunya Keputusan, hal tersebut dinyatakan secara tegas dalam Keputusan.
Pasal 58
- Cukup jelas.
Pasal 59
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan dengan batas waktu” adalah Keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan dengan batas waktu.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan atas kejadian pada masa yang akan datang” adalah Keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan dengan kejadian tertentu.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan dengan penarikan” adalah Keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan dengan Keputusan terhadap penarikan Keputusan.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan dengan tugas” adalah Keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan mulai tugas yang harus dilakukan.
- Huruf a
- Ayat (1)