Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/90

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-24-

Pasal 57

Pada dasarnya Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika terdapat penyimpangan terhadap mulai berlakunya Keputusan, hal tersebut dinyatakan secara tegas dalam Keputusan.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan dengan batas waktu” adalah Keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan dengan batas waktu.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan atas kejadian pada masa yang akan datang” adalah Keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan dengan kejadian tertentu.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan dengan penarikan” adalah Keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan dengan Keputusan terhadap penarikan Keputusan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan dengan tugas” adalah Keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan mulai tugas yang harus dilakukan.