Halaman:UU 30 2014.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
  1. menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan Kewenangan yang dimiliki;
  2. menetapkan Keputusan berbentuk tertulis atau elektronis dan/atau menetapkan Tindakan;
  3. menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan;
  4. menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya;
  5. mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  6. menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan;
  7. menerbitkan Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  8. memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya;
  9. memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya;
  10. menyelesaikan Sengketa Kewenangan di lingkungan atau wilayah kewenangannya;
  11. menyelesaikan Upaya Administratif yang diajukan masyarakat atas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuatnya; dan
  12. menjatuhkan bawahan sanksi yang administratif melakukan kepada pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 7 . . .