Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
|
- menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan Kewenangan yang dimiliki;
- menetapkan Keputusan berbentuk tertulis atau elektronis dan/atau menetapkan Tindakan;
- menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda,
dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau
Tindakan;
- menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya;
- mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
- menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan;
- menerbitkan Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya;
- memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya;
- menyelesaikan Sengketa Kewenangan di lingkungan atau wilayah kewenangannya;
- menyelesaikan Upaya Administratif yang diajukan masyarakat atas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuatnya; dan
- menjatuhkan bawahan sanksi yang administratif melakukan kepada pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
|