Halaman ini tervalidasi
-23-
Pasal 54
- Ayat (1)
- Ayat (1)
|
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
Pasal 55
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “pertimbangan yuridis” adalah landasan yang menjadi dasar pertimbangan hukum kewenangan dan dasar hukum substansi.
- Yang dimaksud dengan “pertimbangan sosiologis” adalah landasan yang menjadi dasar manfaat bagi masyarakat.
- Yang dimaksud dengan “pertimbangan filosofis” adalah landasan yang menjadi dasar kesesuaian dengan tujuan penetapan Keputusan.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “penjelasan terperinci” adalah penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Pasal 56
- Cukup jelas.