Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/87

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-21-
Contoh: Keputusan tentang relokasi bangunan di jalur hijau dan pembongkaran rumah yang tidak memiliki izin.

Pasal 49

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “media lainnya” antara lain papan pengumuman, brosur, media massa, atau media tradisional.

Pasal 50

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan dokumen” mencakup:
  1. mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang menguntungkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
  2. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, mengumpulkan informasi, mendengarkan dan memperhatikan pendapat pihak lain yang terlibat dan/atau terkait, pernyataan tertulis dan elektronis dari pihak yang berkepentingan, melihat langsung fakta-fakta, menanyakan kepada para saksi dan/atau ahli, serta bukti-bukti lain yang relevan sebelum ditetapkannya Keputusan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.