Halaman ini tervalidasi
-21-
- Contoh: Keputusan tentang relokasi bangunan di jalur hijau dan pembongkaran rumah yang tidak memiliki izin.
Pasal 49
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “media lainnya” antara lain papan pengumuman, brosur, media massa, atau media tradisional.
Pasal 50
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “pemeriksaan dokumen” mencakup:
- mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang menguntungkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
- menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, mengumpulkan informasi, mendengarkan dan memperhatikan pendapat pihak lain yang terlibat dan/atau terkait, pernyataan tertulis dan elektronis dari pihak yang berkepentingan, melihat langsung fakta-fakta, menanyakan kepada para saksi dan/atau ahli, serta bukti-bukti lain yang relevan sebelum ditetapkannya Keputusan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.