Halaman ini tervalidasi
-20-
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 44
- Cukup jelas.
Pasal 45
- Cukup jelas.
Pasal 46
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “Keputusan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat” adalah Keputusan yang dapat menimbulkan kerugian faktual bagi Warga Masyarakat.
- Sosialisasi dimaksudkan agar pihak yang terkait paham bahwa Keputusan yang akan ditetapkan akan menimbulkan pembebanan. Sosialisasi dilakukan sebelum penetapan Keputusan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 47
- Cukup jelas.
Pasal 48
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “Keputusan yang menyangkut penegakan hukum” adalah Keputusan sebagai pelaksanaan Keputusan sebelumnya.
Contoh...