Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/86

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-20-

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Keputusan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat” adalah Keputusan yang dapat menimbulkan kerugian faktual bagi Warga Masyarakat.
Sosialisasi dimaksudkan agar pihak yang terkait paham bahwa Keputusan yang akan ditetapkan akan menimbulkan pembebanan. Sosialisasi dilakukan sebelum penetapan Keputusan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Keputusan yang menyangkut penegakan hukum” adalah Keputusan sebagai pelaksanaan Keputusan sebelumnya.

Contoh...