Halaman ini tervalidasi
-19-
Pasal 42
- Cukup jelas.
Pasal 43
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “kerabat dan keluarga” adalah hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dalam garis lurus maupun garis samping, termasuk mertua, menantu dan ipar, sehingga yang dimaksud dengan keluarga meliputi:
- Huruf a
- Ayat (1)
|
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf c