Halaman:UU 30 2014.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
(2) Pengaturan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tentang hak dan kewajiban pejabat pemerintahan, kewenangan pemerintahan, penyelenggaraan administrasi diskresi, pemerintahan, prosedur administrasi pemerintahan, keputusan pemerintahan, upaya administratif, pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintahan, dan sanksi administratif.


Bagian Bagian Kedua
Asas

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:
  1. asas legalitas;
  2. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan
  3. AUPB.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMERINTAHAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
(1) Pejabat Pemerintahan menggunakan memiliki Kewenangan hak dalam untuk mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. melaksanakan Kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan AUPB;

b. menyelenggarakan . . .