Halaman ini tervalidasi
(2) Pengaturan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tentang hak dan kewajiban pejabat pemerintahan, kewenangan pemerintahan, penyelenggaraan administrasi diskresi, pemerintahan, prosedur administrasi pemerintahan, keputusan pemerintahan, upaya administratif, pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintahan, dan sanksi administratif. |
Bagian Bagian Kedua
Asas
Bagian Bagian Kedua
Asas
Pasal 5
Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:
|
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMERINTAHAN
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMERINTAHAN
Pasal 6
(1) Pejabat Pemerintahan menggunakan memiliki Kewenangan hak dalam untuk mengambil Keputusan dan/atau Tindakan. |
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: |
|