Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/77

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-11-

Yang dimaksud dengan "perubahan status hukum. kepegawaian" adalah melakukan pengangkalan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Yang dimaksud dengan "perubahan alokasi anggaran" adalah melakukan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.
Ayat (8)
Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tidak sah” adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang sehingga dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula sebelum Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dapat dibatalkan adalah pembatalan Keputusan dan/atau Tindakan melalui pengujian oleh Atasan Pejabat atau badan peradilan.