Halaman ini tervalidasi
-11-
- Yang dimaksud dengan "perubahan status hukum. kepegawaian" adalah melakukan pengangkalan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
- Yang dimaksud dengan "perubahan alokasi anggaran" adalah melakukan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
Pasal 15
- Cukup jelas.
Pasal 16
- Cukup jelas.
Pasal 17
- Cukup jelas.
Pasal 18
- Cukup jelas.
Pasal 19
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “tidak sah” adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang sehingga dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula sebelum Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan dapat dibatalkan adalah pembatalan Keputusan dan/atau Tindakan melalui pengujian oleh Atasan Pejabat atau badan peradilan.
- Ayat (1)