Halaman ini tervalidasi
-10-
Pasal 14
- Ayat (1)
- Kewenangan Mandat diperoleh dari sumber kewenangan atributif dan delegatif.
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “tugas rutin” adalah pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi Mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Wewenang Mandat dilaksanakan dengan menyebut atas nama (a.n), untuk beliau (u.b), melaksanakan mandat (m.m), dan melaksanakan tugas (m.t).
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Yang dimaksud dengan “Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis” adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
- Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum organisasi” adalah menetapkan perubahan struktur organisasi.
- Ayat (1)