Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan stas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negага.
- Huruf g
- Yang dimaksud dengan "asas kepentingan umum" adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
- Huruf h
- Yang dimaksud dengan "asas pelayanan yang baik" adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf f
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "asas-asas umum lainnya di luaг AUPB" adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pongadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.
Pasal 11
- Cukup jelas.
Pasal 12
- Cukup jelas.
Pasal 13
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
Pasal 14 ...